media komunikasi dan informasi

Sabtu, 03 Maret 2012

DASAR HUKUM PERKAWINAN

DASAR HUKUM PERKAWINAN
PEDOMAN HIDUP BERKELUARGA

IKUTILAH PETUNJUK INI
AGAR KITA SELAMAT DUNIA AKIRAT
1. PERKAWINAN
a, Menurut Al Quran
Laki-laki itu adalah pemimpin atas kaum perempuan.
QS: An Nisa’ 34.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu
QS:Al Ahzab; 33
Katakanlah kepada perempuan yang benar "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa ) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung ke dadanya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.
QS: An Nur: 33
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu!
QS: An Nur 31.
Dan kawinkah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak ( berkawin ) dari hamba-hamba sahajamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahajamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunian-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberiannya dan lagi Maha Mengetahui
QS: An Nur 32.
Janganlah kamu semua menghalang-halangi kalau wanita-wanita itu kawin...
QS: Al Baqarah: 232.
Kami sungguh-sungguh telah menguitus beberapa orang rasul sebelummu ( Muhammad ) dan Kami memberikan isteri-isteri dan keturunan pada mereka.
QS: Al Raad: 38.
Dan orang-orang yang berkata : "Ya Tuhan kita, karuniakanlah pada kita isteri dan keturunan yang dapat ahaya mata kami ( menggembirakan hati, sebab semua shaleh dan baik-baik".
QS: Al Furkan; 74
Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
QS: At Tahrim: 6.
Dalam perkawinan: Janganlah engkau memberikan sesuatui untuk memperoleh hal yang lebih banyak ( mencari keuntungan pribadi).
QS: Al Muddatstsir: 6.
Mereka itu telah mengambil suatu perjajnjian yang berat daripadamu sekalian.
QS: An Nisa’ 20.
Dan
QS: An Nisa’: 36.
Dan pergaulilah mereka itu dengan baik ( suami-isteri ).
QS: An Nisa’ 18.
Jikalau isterimu itu telah mentaati kamu, maka janganlah kamu semua mencari-cari jalan untuk menyusahkannya
QS: An Nisa’ 34.
b. Menurut Hadis:
Kawin adalah kelakuan ku, barang siapa yang tidak suka kelakuanku ( kawin), beratilah bahwa ia
tidak suka pula pada ku.
Abu Ya’la
Apabila seorang wanita itu telah melakukan shalatnyalima waktu, berpuasa ( bulan Ramadhan ), mnjaga kemaluannya dan mentaati suaminya,, maka ia akan memasuki surag Tuhannya..
Ibnu Hibban.
Setengah dari hak suami atas isterinya ialah, apabila suami itu menginginkan isterinya, lalu membujuknya, sedangkan isterinya tu beada di atas punggung unta, maka jangan sekali-kali isterinya menolak keinginan suamninya.
Baihaqi
Setengah dari haknya suami ialah jangan sekali-kali isterinya itu memberikan suatu dari rumah suaminya ( kepada orang lain ), melainkan dengan izin suaminya. Kalau isteri itu melakukan yang demikian itu, maka dosa bagi isterinya, sedangkan pahala bersedekah itu itu untuk suaminya. Setengah lagi hak suaminya adalah jangan sekali-kali isteri itu melakukan puasa sunah melainkasn denmgan izin suaminya. Kalau isteri itu melakukan hal yang demikian itu, maka isteri itulah yang hanya menahan l;apar dan haus saja dan amalannya tidalah diterima.
Baihaqi.
Seorang isteri itu apabila keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya maka ia dilaknati oleh Malaikat sampai ia kemlai ke rumahnya dan bertaubat.
Baihaqi.
Isteri: 1. Wajib menjaga diri dan menutup segala sesuatu tentang keluarga dan
suaminya.
2. Tidak boleh menuntut sesuatu dari suaminta melebihi kemampuan suaminya.
3. Tidak boleh menuntut segala sesuatu melebihi dari apa yang diperlukan.
4. Jika seorang istei bekerja di luar rumah dalam rangka pengabdiannya kepada suami dan anak-
anaknya dan jika mempunyai pengasilan tertentu, maka adalah sebagai salah satu kewajibaannya
kepada suami dan anak-anaknya.
Suami.1. Dialarang memberikan semua hartanya kepada isterinya.
2. Dilarang memaksakan dirinya berusaha di luar kemampuannya untuk
memenuhi kehendak isterinya, kecuali berusaha karena Allah.
3. Suami wajib meberikan nafkah kepada keluarganya sesuai dengan kemampuannyauntuk keperluan
sandang, pangan dan papan, tetapi tidak boleh memberikan semua penghasilannya kepada isterinya.
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir kalau ia menunjukkan perkabungan atas meninggalnya seseorang ( kerabat) lebih dari tiga hari, melainkan untuk suaminya berkabung empat bulai sepuluh hari.
Bukhari – Muslim.
Barang siapa di antara kamu kuasa ( mampu ) membiayai rumah tangga maka baiklah ia kawin, sebab kawin itu lebih dapat memejamkan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan. Tetapi barangsiapa yang tidak kuasa ( mampu ) membiayai rumah tangga maka hewndaklah ia berpusa saja, sebab puasa adalah sebagai hal yang melemahkan meinginan.
Bukhari dan Musliam
Sebaik-baik kamu semau ialah yang terbaik sikap dan perbuatannya terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik ditantara kamu terhadap keluargaku.
Tirmidzi
Apabila datang kepada mu seseorang yang kamu sukai agamanya dan kejujurannya, maka kawikanlah ia, sebab andaikata kamu tidak melakukan yang demikian itu, maka akan timbullah fitnah di bumu dan kerusakan yang besar.

Tirmidzi.
Wanita ituy boleh dikawini dengan tiga sebab karena hartanya, karena kecantikannya, karena kuat agamanya. Hendaklah engkau memilih yang kuat agamanya yang akan menenangkan kedua tanganmu
Bukhari, Muslim dan lain-lain.
Diantara tanda keberkahan wanita ialah : cepat perkawinannya; cepat mengandung; ringan maharnya, kecil nafkahnya.
Ahmad dan Baihaqi.
Alangkah baiknya kalau isterimu itu dari seorang gadisyang engkau dapoat bermain-main dengannya dan dia dapat bermain-main denganmu.
Bukhari dan Muslim.
c. Menurut UU No. 1 tahun 1974:
Pasal 1 :
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Ynag Maha Esa.
Pasal 2 :
Ayat 1:
Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing dan kepercayaannya itu.
Pasal 6 : Ayat 1:Perkawinan terjadi ( harus ) berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
d. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Konfilasi Hukum Islam
Pasal 2; Perkawinan menurut Hukum Islam adalah perikatan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholidan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.
Pasal 3 ::
kawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tanggal yang sakinah,mawqdah dan rahmah.
Pasal 4 :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam ( pasal 2 ayat 1 UU/1/-1974.
Pasal 6 :
Ayat 2 : Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekkuatan hukum.
Pasal 7 :
Ayat1 : Perkawinan hanya dapat di buktikan dengaan AKTA NIKAH
Pasal 16 :
Ayat 1:Perkawinan ( hanya dapat dilangsungkan hanya ) didasarkan persetujuan calon mempelai.
Pasal 30 :
Calon memperlai pria wajib membayar mahar ( harga ) kepada calon mempelai wanita.
e. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 Tentang Kumpulan Hukum Islam
Pasal 2 :
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad ( perjanjian ) yang sangat kuat atau miitsaaqan ghiliidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya ( perksawinan Itu ) merupakan ibadah.
Pasal 3 :
Perkawinan bertujuan utntuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
Pasal 4 :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang oerkawinan.
f. Menurut Ordonansi Perkawinan Indonesia tanggal 15 Desember 1933, yang telah beberapa kali dirubah,
terakhir menjadi Stablaad nomor 136 tahun 1946 :
Pasal 45 :
Suami isteri wajib patuh setia, tolong menolong dan bela membela satu sama lainnya.
Pasal 46 :
Dengan berlangsungnya perkawinan maka suami–steri terikat satu sama lainnya dengan kewajiban-kewajibannya.
2. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
a. Menurut Al Quran:
1). Kewajiban Isteri:
Maka wanita yang shalehah adalah wanita yang taat kepada Allah, memelihara diri ketika suaminya
sedang tidak ada di rumah oleh karena Allah telah memelihara mereka.
QS: An Nisa’: 34
... wanita yang baik adalah wanita yang taat kepada suami dan menjaga rumah tangganya, tidak berlaku
curang serta memelihara rahasra kelaurga dan hata bendanya.
QS:An Nisa’:34.
Isteri wajib menyusukan tiap anaknys selama dua tahun.
QS: Al Baqarah:233.
Hak isteri yang dapat diterimanya dari suaminya sebandaing dengan kewajiban yang diberikan kepada
suaminya.
QS:Al Baqarah:228
2). Kewajiban suami.
Berikanlah mas kawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
QS: An Nisa’:4.
Suami adalah Pemimpim ( kepala ) keluarga oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
( suami ) dari sebagian yang lainnya ( isteri ) dan karenanya suami berkewajiban memberi nafkah
kel.uarganya.
QS:An Nisa’:34
Hendaklah suami yang mampu memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya.
QS: At Thalaq:7.
Hendaklah kamu pergauli isteri-isterimu dengan baik
QS: An Nisa’:19
Hai orang-orang yang beriman , peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksaan api neraka.
QS: At Tahrim:6.
Suami wajib memberi makan dan pakaian kepada keluarga dengan cara cara yang ma’aruf
QS: Al Baqarah:233.
Seseorang tidak dibebani, melainkan sesuai dengan kempuannya.
QS: Al Baqarah: 233.

b. Menurut Al Hadis:
1). Kewajiban isateri:
Apabila isteri itu menjaga shalat lima waktu, Puasa bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan taat
kepada suaminya, maka dia akan masuk Surga
Al Bazzar.
Tiap-tiap wanita adalah pegatur rumah tangga bagi rumah tangga suaminya dan akan ditanyakan pada
hari akhir tentang kepengurusannya itu.
. Bukhari – Muslim.
2). Kewajiban suami.

c. Kewajiban bersama suami dan isteri:
. Wajib bergaul dengan baik,( Mu’asyarh bin ma’ruf), yaitu :
- saling menghormati
- saling menghargai
- saling bekasih sayang
- saling memberi maaf
- saling terbuka
- saling sama-sama berbuat jujur
- selalu bermusyawarah tentang suatu pendapat, niat ( rencana), usaha/pekerjaan dan hasil dari setiap
usaha /pekerjaan
- saling menjag rahasia pribadi
- sama-sama menjaga rahasia rumah tanga
- sama mendidik anak
- saling menghormati mertua dan orang tua
- saling membela harga diri pasangan
- saling bersama dalam suka dan duka
- saling mewarisi antara suami dan isteri
- sama-sama memelihara harta syrkah ( kekayaan keluarga )

d.. Menurut UU No. 1 tahun 1974
Pasal 30 :
Suami isteri memiliki hak dan kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal 31
Ayat 1 : Hak dam kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Pasal 31 :
Ayat 3` :Suami adalah kepala rumah keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Pasal 33 :
Suami isteri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, saling setia, dan saling memberi bantuan lahir dan batin dari yang satu kepada yag lainnya.
Pasal 34 :
ayat 1:Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan keperluan hidup berumah tanggasesuai dengan kemampuannya
Ayat 2 :
Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
e. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 Tentang Kumpulan Hukum Islam
Pasal 77:
Ayat 1: Suami isateri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat
Ayat 2 : Suami siteri wajib saling cinta-mencintai, hoprmat menghormati, salignsetia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Ayat 3 : Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
Pasal 79 :
Ayat 1 : Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Ayat 2 : Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Pasal 80 :
Ayat 1: Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, mengenai hal-hal urusan yang penting-penting diputuskanoleh suami isteri bersama-sama.
Ayat 2 : Suami wajibmelindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
Ayat 3 : Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna bagi keluarga, agama, nusa dan bangsa.
Ayat 4 : Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isterinya;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak-anaknya.
c. biaya pendidikan bagi anak.
Ayat 5 : Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat ( 4 ) huruf a dan b mulai berlaku sesudah adanya tamkin yang sempurna dari isterinya.
Ayat 6 : Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat ( 4 ) huruf a dan b.
Ayat 7 : Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat 5 otomatis gugur apabila isteri nusyuz. ( durhaka pada suami ).
Pasal 83 :
Ayat 1 : Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam
Ayat 2 : Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Pasal 84 :
Ayat 1 : Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1, kecuali dengan alasan yang sah.
Ayat 2 : Selama isteri dalam nusyuz kewajiban suami terhadap isterinya tersebut dalam pasal 80 ayat 4 huruf a dan b tidak berlaku , kecuali untuk kepentingan anaknya

3. .HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
a. Menurut Al Quran.
Apabila telah ditunaikan syalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar supaya kamu beruntung.
QS: Al Juma"ah: 10.
..... bagi orang yang meminta kebaikan di dunia saja, Allah tidak akan membei kebaikan di akhirat.
QS: Al Baqarah:200.
Demikian telah datang kepada kamu ayat-ayat kami ( Al Quran sebagai petunjuk), maka kamu melupakannya, dan begitu pula pada hari ini ( hari akhir) kamu pun dilupakan.
QS: At Thaha:126.
Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku ( Al Quran ) , maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam kedaan buta.
QS: At Thaahaa:124
Dan demikianlah kami membalas orang-orang yang melampaui batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Tuhannya.Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal
QS: At Thaahaa:127.
Dan hendaklah kamu bermusyawarah dengan mere pada semua urusan.
QS: Ali Imran 159
Dan segala urusan mereka hendaklah menjadi buah rundingan di antara sesama mereka.
QS: Asy Syuuraa: 38
Catatan: Semua persoalan dan pekerjaan baik sebelum dijalankan maupun setelah diselesaikan wajib
dimusyawarahkan diantara semua pihak terkait agar dimudahkan mengerjakan/ menyelesaikannya dan dibei berkah oleh Allah setelah selesai dikerjakan
..maka aku katakan kepada mereka: Mohonlah ampun kepada Tuhanmu,sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun.,dan mengadakan( pula di dalamnya ) untukmu sungai-sungai.
QS: Nuh:10 -12.
Dan berilah para isteri itu pemberian,, bagi orang yang mampu menurut kadar kemampuannya, orang yang miskin menurut kadarnya pula.
QS: Al Baqarah: 326.
Barangsiapa yang berpaling dari Pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah ( Al Qur") kami sediakan baginya setan ( yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya ( da. (selama di dunia dan dineraka kelak).
QS: Az zukhruf: 36.
.....dan dirikanlah syalat untuk megningat Aku.
QS:At Thaha: 14.
Maka apabila kamu telah menyelessaikan syalatmu, ingatlah Allah di waktu berdiri, diwaktu duduk, dan di waktu berbaring.
QS: AN Nisa" 103
b. Menurut Al Hadis:
Mana saja wanita yang meninggal dunia, sedangkan suaminya rela padanya, maka wanita iu akanmasuk sorga.
Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Tiada suatu kaum pun yang bermusyawarah demi mengharapkan keredhaan Allah, kecuali mereka akan diobimbing ke arah urusan mereka yang lebih baik ( Qatadah ).
Bepergianlah kamu agar kamu sehat, dan berperanglah ( berjuaanglah ) kamu agar kamu berkecukupan.
Abu Huraira, Ahmad , Munawi.
Tidak seorangpun yang keluar dari rumahnya, kecuali di pintunya ada dua panji-panji, salah satu di antaranya berada di tangan Malaikat, sedang yang lainnya di tangan setan. Maka jika keluarnya itu pada urusan yang disukai Allah "azza wajallamaka ia akan diiringi oleh para Malaikan dengan panji-panjinya. Demikianlah ia akan selalu berada di bawah panji-panji Malaikat sampai ia kembali ke rumahnya.. Seba,iknya jika keluarnya itu untuk sesuatu yang dmurkai oleh Allah , maka orang itu pun akan diiringi oleh setan degan panji-panjinya. Dan demikialha ia akan selalu berada dibawah panji-panji setan sampai ia pulang kembali ke rumahnya.
Ahmad dan Thabrani
Diantara keberuntungan anak Adam ( manusia ) ialah beristikharah kepada Allah dan ridhanya terhadap qadar Allah.
Sebaliknya diantara kemalangan anak Adan ( manusia ) ialah tidak hendak beristikharah kepada Allah dan diantara kemalangannya pula yang lain ialah gusarnya mereka terhadap qadha Allah.
Ahmad, Saat bin Abi Waqqash
Tidak akan menyesal orang yang bersitkharah kepada AllahAl Khaliq dan bermusyawarah sesama makhluk-Nya.
Ibnu Thaimiyah.
Catatan: Istikharah yaitu shalat sunaat du raka"at.. Oleh sebab itu setiap orang yang akan megadakan perjalanan wajib minta pendapat kepada , izin dan restu dari orang yang budiman dan orang-orang yang akan ditngglkan dengan melalui musyawarah.
c. Menurut UU No. 1 tahun 1974 :
Pasal 35 :
Ayat 1 : Harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta ( milik ) bersama ( suami, isteri dan anak-anak.
Pasal 36 :
ayat 1 :Mengenai harta ( milik ) bersama, suami atau isteri dapat bertindak ( membelanjakan, meminjamkan kepada pihak ketiga, menjual, atau bentuk pemindahtanganan lainnya hanya bisa ) atas adanya persetujuan dari kedua belah pihak ( suami atau isteri ).
d. Menurut Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kumpulan Hukum Islam :
Pasal 1 :
huruf f: Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa memperhatikan terdaftar ( diperoleh ) atas nama siapa pun ( suami atau isteri ).
Pasal 89 :
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri dan harsuami sendiri.
Pasal 90 :
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama dan harta suaminya.
Pasal 91 :
Ayat 1 : Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud ataui tidak berwujud.
Ayat 2 : Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga
Ayat 3 : Hart bersana yang tidak berwujud dapat berupa hak dan kewajiban..
Ayat 4 : Harta bersama dapat dijadikan barang jaminan hutang oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 93:
Ayat 2 : Pertanggung jawababan terhadap hutang yang dilakukan terhadap kepentingan keluarga dibebankan pada harta bersama.
Pasal 95 :
Ayat 1 : ......suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa perlu adanya gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti akibat pejudi, pemabuk, pemboros dan sebagainya.
Pasal 96 :
Ayat 1 : Apabila terjadi cerai mati maka separoh dari harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama ( yang masih hidup ).
Pasal 97 :
Jika terjadi perceraian ( perkawinan putus ) maka masing-masing berhak seperdua dari harta bersama.
Pasal 88 :
Apabila terjadi perselisihan paham antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu dapat diajukan kepada Pangadilan Agama
c. Menurut Peraturan Perkawinan Indonesoia nomor 136 tahun 1946 :
Pasal : 50 :
Ayat 4 : Apabila isteri bekerja, untuk keperluan rumah tangga, maka semua harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
4. ANAK
a. Menurut Al Quran.
b. Menurut Al Hadis.
Apabila seorang anak Adam ( manusia ) meninggal dunia, maka putuslah segala amalannya melainkan dari tiga hal yang tetap mengalir; yaitu milmu yang diajarkan, sedekah jariah, dan doa anak yang saleh untuk keselamatan orang tuanya.
Muslim
c. Menurut UU No. 1 tahun 1974:
Pasal 41 :
huruf a: Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak meskipun kedua suami isteri telah cerai.
Pasal 45 :
Ayat 1: Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidikan anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu dewasa atau dapat berdiri sendiri meskipu perkawinan kedua orang tuanya putus
Pasal 46 :
Anak wajib mengormati dan mentaati orang tua dalam kebaikan, serta jika anak telah dewasa wajib memelihara sesuai kemampuannya orang tua dan kakeknya dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuannya.
Pasal 47 :
Ayat 1 : Anak dibawah umur berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut kekuasaannya.
Pasal 47 :
Ayat 2 : Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segaa perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 48 :
Orang tua tidak diperbolehkan memindah-tangankan hak anak atau menggadaikan barang-barang tetap hak milik anak di bawah umur, kecuali untuk kepentingan anak itu sndiri membutuhkannya.
Pasal 49 :
Ayat 1 : Salah satu atau kedua orang tuanya dapat dicabut kedudukannya sebagai orang tua bilamana :
a. Sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
b. Berkelakuan buruk sekali terhadap anaknya.
Pasal 2
Meskipun dicabut kekuasaannya, tetapi ibu / bapakl tetap berkewajiban mendidik dan
membiayai pemeliharaan anaknya.
Pasal 50 :
Ayat 1 : Anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya berada di bawah kekuasaan wali.
Pasal 50 :
Ayat 2 : ..... perwalian meliputi pribadi dan harta anak itu.
d. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kumpulan Hukum Islam :
Pasal 1 :
huruf g : Pemeliharaan anak ( hadhonah ) oleh orang tuanya / wali ialah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri
Pasal 98 :
Ayat 1 : Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Ayat 2 : Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
e. Menurut UU No. 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak :
Dalam petimbangannya mengatakan bahwa :
a. Bahwa negara Kesatuan RI menjamin kesejahteraan tiap warga negara , termasuk perlindungan
terhadap anak-anak yang merupakan Hak Azazi manusia.
b. Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam
dirinya melekat harkad dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
c. Bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cira perjuangan
bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin
kelangsungan eksistensi bangsa pada masa depan
Pasal 1 :
huruf a: Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun , termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
c. Kaluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, isteri,
atau suami, isteri dan anak-anaknya; atau keluarga sedarah ndalam garis lurus ke
atas atau ke bawah sampai dengan derjad ke tiga.
d. Orang tua adalah ayah dan ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri, atau ayah dan ibu
Angkat.
e. Hak anak adalah bagian dari Hak Azazi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi
dan dipenuhi orang tua, famili, msyarakat, pemerintah dan negara.
Pasal 3:
Perilindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup , tumbuhh berkembang, berpartisipas secara optimal sesuai dengan harkat dan martababat kemanusiaan, serta medapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas
Berakhlak mulya dan sejahtera.
Pasal 5 :
Tiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 19:
Huruf a: Tiap anak berkewajiban untuk menghormati orang tua, wali dan guru dan guru.
Pasal 20:
.....orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 26:
Ayat 1: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidikan dan melindungi anak.
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
d. Menurut UU No. 4 tahun 1999 tentang kesejahteraan anak:
Pasal 1 :
Ayat 1 :
Huruf a : Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang
dapat menjamin pertumbuhan dan perkembagannya yang wajar, baik secara
rohani, jasmani dan sosial.
b. Usaha kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan
untuk menjamin terwujudnya, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Ayat 2 : Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah
kawin.
Ayat 3 : Huruf a.
Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung.
Ayat 4 : Keluarga alalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu dan
Anak
Pasal 2 :
Ayat 1 : anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
Ayat 2 :
Anak berhak atas atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai degnan kebudayaan an kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Ayat 3 : Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
Pasal 3 : Dalam keadaan yang membahayakan ( adanya ancaman ) , anaklah yang pertama-tama berhak mendapat p[ertolongan, bantuan dan perlindungan.
Pasal 9 :
Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Pasal 10:
Ayat 1: Orang tua yang terbukti melalaikan tanggung jawabnya sebagaimana termaksud dalam pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal ini ditunjuk badan atau orang sebagai wali.
Pasal 11:
Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi.
5. PUTUSNYA PERKAWINN
a. Menurut Al Quran
b. Menurut Al Haddis
c. Menurut UU No. 1 tahun 1974
c. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 :
Pasal 113 :
Perkawinan dapat putus karena tiga hal :
1) kematian
2) perceraian
3). atas putusan pengdilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar