media komunikasi dan informasi

Kamis, 22 Maret 2012

Tips Orang Sukses

Orang sukses adalah orang yang terus mencoba, meskipun telah mengalami banyak kegagalan. Ia memandang kehidupan sebagai peluang untuk mencapai kesuksesan. Itulah kira-kira kesimpulan dari penelitian selama 40 tahun terhadap orang-orang sukses. Yang dicoba ditemukan dari mereka adalah bagaimana dan mengapa mereka tergerak untuk menjadi teratas di bidang masing-masing, dari olah raga, pendidikan, hingga pasar modal.
Apa sebenarnya yang mereka ketahui dan lakukan untuk menjadi sukses? Berikut ada tujuh hal yang dilakukan mereka dalam meraih sukses:
1. Orang sukses mau mengambil risiko. Mereka berupaya untuk mencapai target, melakukan penghematan, membangun relasi dengan banyak orang, dan gesit mencoba sesuatu yang baru guna mengikuti perkembangan zaman. David C. McClelland, seorang guru besar yang mendalami perjalanan orang-orang sukses serta telah melakukan perjalanan ke banyak negara dan melatih pengusaha kecil, menyatakan cara menjadi pengusaha kecil sukses adalah dengan menjadi pengambil risiko moderat; yang mau terus mengambil risiko untuk meraih sukses.
2. Orang sukses percaya diri dan merasakan bahwa mereka berbuat sesuatu untuk dunia. Mereka memandang sebuah dunia yang besar dan ingin memainkan peranan penting di dalamnya. Mereka tetap bekerja sesuai keterampilan mereka, sambil tetap menyadari bahwa keterampilan inti memberi nilai kepada keterampilan lainnya. Mereka juga sadar, karya terbaik akan menghasilkan kompensasi bagi mereka.
3. Orang sukses menikmati apa yang sedang mereka lakukan. Mereka mampu melihat pekerjaan sebagai kesenangan; mereka memilih bekerja di mana mereka dapat unggul. Orang sukses menyukai tantangan; mereka menikmati pencapaian puncak permainan mereka, apakah di pekerjaan, lapangan tenis atau lapangan golf.
4. Orang sukses adalah pelajar seumur hidup. Mereka menyadari, pendidikan tak pernah berakhir tapi dimulai di setiap tingkatan kehidupan dan terus berlanjut hingga akhir kehidupan. Pendidikan tidak terbatas di ruang kelas; artinya mencoba ide baru, membaca buku, surat kabar, majalah, dan menggunakan Internet merupakan bentuk pendidikan pula. Karena itu, tetaplah mengalir sesuai perubahan ketertarikan dan kemampuan Anda, dan nikmati perubahan. Ini akan membantu Anda tumbuh dan merasakan lebih percaya diri.
5. Orang sukses berpandangan positif terhadap apa yang dapat mereka kerjakan, dan ini meluas pada hal-hal lain. Mereka percaya gelas itu setengah penuh dan bukan setengah kosong. Mereka menanamkan semangat pada diri sendiri dan dapat membayangkan diri bagaimana mereka berhasil menyelesaikan suatu tugas sulit atau mencapai penghargaan tertinggi. Orang sukses berbuat bagaikan pelatih bagi orang lain, dengan menyuguhkan pesan-pesan positif dalam kehidupan sehari-hari. Mereka senang melihat orang lain membuat tonggak sejarah dalam kehidupan mereka.
6. Orang sukses punya banyak cara untuk memotivasi diri sendiri sehingga dapat terus berkarya lebih baik dari yang lain. Ada yang dengan cara melakukan beberapa pekerjaan setiap hari pada bidang berbeda. Seorang pria setengah baya memotivasi dirinya sendiri dengan mencoba mendapatkan lebih banyak uang daripada kakaknya. Seorang wanita berusia 29 tahun menjadi perawat top untuk menunjukkan kepada bekas gurunya bahwa dia memiliki keterampilan dan kecerdasan memadai untuk mencapai profesi itu.
7. Orang sukses menyelesaikan tugas tidak dengan setengah-setengah, dan mereka menggunakan cara kreatif dalam meraih sukses. Meski mungkin membutuhkan waktu lebih lama, mereka akhirnya melampaui garis finis. Mereka manfaatkan waktu dengan baik dalam mensinergikan kemampuan fisik dan mental untuk mencapai sukses.
Rasanya, Anda bisa juga mencoba. Siapa tahu Anda pun mampu mengikuti jejak mereka. (WWM/William J. Bond/Gde)

Orang sukses adalah orang yang terus mencoba, meskipun telah mengalami banyak kegagalan. Ia memandang kehidupan sebagai peluang untuk mencapai kesuksesan. Itulah kira-kira kesimpulan dari penelitian selama 40 tahun terhadap orang-orang sukses. Yang dicoba ditemukan dari mereka adalah bagaimana dan mengapa mereka tergerak untuk menjadi teratas di bidang masing-masing, dari olah raga, pendidikan, hingga pasar modal.
Apa sebenarnya yang mereka ketahui dan lakukan untuk menjadi sukses? Berikut ada tujuh hal yang dilakukan mereka dalam meraih sukses:
1. Orang sukses mau mengambil risiko. Mereka berupaya untuk mencapai target, melakukan penghematan, membangun relasi dengan banyak orang, dan gesit mencoba sesuatu yang baru guna mengikuti perkembangan zaman. David C. McClelland, seorang guru besar yang mendalami perjalanan orang-orang sukses serta telah melakukan perjalanan ke banyak negara dan melatih pengusaha kecil, menyatakan cara menjadi pengusaha kecil sukses adalah dengan menjadi pengambil risiko moderat; yang mau terus mengambil risiko untuk meraih sukses.
2. Orang sukses percaya diri dan merasakan bahwa mereka berbuat sesuatu untuk dunia. Mereka memandang sebuah dunia yang besar dan ingin memainkan peranan penting di dalamnya. Mereka tetap bekerja sesuai keterampilan mereka, sambil tetap menyadari bahwa keterampilan inti memberi nilai kepada keterampilan lainnya. Mereka juga sadar, karya terbaik akan menghasilkan kompensasi bagi mereka.
3. Orang sukses menikmati apa yang sedang mereka lakukan. Mereka mampu melihat pekerjaan sebagai kesenangan; mereka memilih bekerja di mana mereka dapat unggul. Orang sukses menyukai tantangan; mereka menikmati pencapaian puncak permainan mereka, apakah di pekerjaan, lapangan tenis atau lapangan golf.
4. Orang sukses adalah pelajar seumur hidup. Mereka menyadari, pendidikan tak pernah berakhir tapi dimulai di setiap tingkatan kehidupan dan terus berlanjut hingga akhir kehidupan. Pendidikan tidak terbatas di ruang kelas; artinya mencoba ide baru, membaca buku, surat kabar, majalah, dan menggunakan Internet merupakan bentuk pendidikan pula. Karena itu, tetaplah mengalir sesuai perubahan ketertarikan dan kemampuan Anda, dan nikmati perubahan. Ini akan membantu Anda tumbuh dan merasakan lebih percaya diri.
5. Orang sukses berpandangan positif terhadap apa yang dapat mereka kerjakan, dan ini meluas pada hal-hal lain. Mereka percaya gelas itu setengah penuh dan bukan setengah kosong. Mereka menanamkan semangat pada diri sendiri dan dapat membayangkan diri bagaimana mereka berhasil menyelesaikan suatu tugas sulit atau mencapai penghargaan tertinggi. Orang sukses berbuat bagaikan pelatih bagi orang lain, dengan menyuguhkan pesan-pesan positif dalam kehidupan sehari-hari. Mereka senang melihat orang lain membuat tonggak sejarah dalam kehidupan mereka.
6. Orang sukses punya banyak cara untuk memotivasi diri sendiri sehingga dapat terus berkarya lebih baik dari yang lain. Ada yang dengan cara melakukan beberapa pekerjaan setiap hari pada bidang berbeda. Seorang pria setengah baya memotivasi dirinya sendiri dengan mencoba mendapatkan lebih banyak uang daripada kakaknya. Seorang wanita berusia 29 tahun menjadi perawat top untuk menunjukkan kepada bekas gurunya bahwa dia memiliki keterampilan dan kecerdasan memadai untuk mencapai profesi itu.
7. Orang sukses menyelesaikan tugas tidak dengan setengah-setengah, dan mereka menggunakan cara kreatif dalam meraih sukses. Meski mungkin membutuhkan waktu lebih lama, mereka akhirnya melampaui garis finis. Mereka manfaatkan waktu dengan baik dalam mensinergikan kemampuan fisik dan mental untuk mencapai sukses.
Rasanya, Anda bisa juga mencoba. Siapa tahu Anda pun mampu mengikuti jejak mereka. (WWM/William J. Bond/Gde)

Rabu, 07 Maret 2012

Penggolongan obat untuk gangguan jiwa

Penggolongan obat untuk gangguan jiwa
A.ANTIANSIETAS DAN ANTIINSOMNIA
1.Nama obat      : ALGANAK
Golongan obat  : Alpazolam 0,25 mg ; 0,50 mg  1 mg
Fungsi                   : Ansietas yang berhubungan dengan depresi , gangguan panik dengan atau tanpa agoraphobia
Efek samping     :   -
Persamaan nama dari pabrik      : Guardian Pharmatama

2.Nama obat      : ALVIZ
Golongan obat  : Alprazolam 0,5 mg ; 1 mg / tablet
Fungsi                   : Pengobatan jangka pendek ansietas sedang sampai berat dan ansietas yang berhubungan dengan depresi
Efek samping     : Intoksifikasi fungsi saraf
Persamaan nama pabrik                               : Pharos, Altana Pharma

3.Nama obat      : ASABIUM
Golongan obat : klobazam 10 mg
Fungsi                   : Mengatasi keadaan yang berhubungan dengan ansietas,ketegangan,gangguan tidur di sebabkan kelainan mental dan emosional
Efek samping     :  -
Persamaan nama pabrik                               : Otto

4.Nama Obat     : ATARAX
Golongan obat  : Alprazolam 0,5 mg
Fungsi                   : Gangguan ansietas atau gejala ansietas jangka pendek, ansietas yang menyertai tekanan hidup sehari-hari biasanya tidak memerlukan obat ansiolitik, efektifitas pada penggunaan jangka panjang ( lebih dari 4 bulan ) tidak di ketahui.
Efek samping     : Mengantuk, kelemahan otot, ataksia, amnesia, depresi light headness, bingung halusinasi, blurred vision.
Persamaan nama pabrik                               : Mersi

5.Nama obat      : ATIVAN
Golongan obat  : Lorazepam 0,5 mg ; 1 mg ; 2 mg
Fungsi                   : Ansietas gangguan psikoneurotik, gangguan kecemasan pada situasi psikotik dan depresi berat
Efek samping     :  -
Nama pabrik      : Sunthi sepuri, wyeth

6.Nama obat      : CALMLET
Golongan obat  : Alprazolam 0,25 mg ; 0,5 mg ; 2 mg
Fungsi                   : Gejala ansietas termasuk ansietas disertai gejala depresi, panik disorder dengan atau tanpa agoraphobia.
Efek samping     :  -
Nama pabrik      : Sunthi sepuri

7.Nama obat      :D ECAZEPAM
Golongan obat  :D iazepam 5 mg / tablet
Fungsi                   : Neuroleptikum
Efek samping     :  -
Nama pabrik      : Harsen

8. Nama obat     : DIOBRIUM
Golongan obat  : Klordiazepoksid hidroklorida
Fungsi                   : Gangguan fisiologis kejiwaan, kecemasan,mudah tersinggung,dan perasaan tidak enak
Efek samping     :  -
Nama pabrik      : Cendo

9.Nama obat      : FRISIUM
Golongan obat  : Klobazam 10 mg
Fungsi                   : kecemasan, gangguan psikomotori, pengobatan epilepsy
Efek samping     : kelelahan, mulut kering,pusing
Nama pabrik      : Aventis

10.Nama obat    : MERLOPAM
Golongan obat  : Lorazepam 0,5 mg ; 2 mg
Fungsi                   : Pengobatan jangka pendek berhubungan dengan gejala depresi
Efek samping     : Mengantuk, perasaan lemah dan lesu
Nama pabrik      : Mersi

11.Nama obat    : LIBRIUM
Golongan obat  : Chiordiazepoxide
Fungsi                   :P engobatan jangka pendek  ansietaas dan sindrom putus alcohol akut
Efek samping     : ataksia, mengantuk, kebingungan mental, terutama pada lansia
Nama Pabrik      : Valeant / Combiphar


12.Nama obat    : SERENAL-10
Golongan obat  : oxazolam
Fungsi                   : Neurosis, keluhan psikosomatis
Efek samping     : Mengantuk, pusing, sakit kepala, insomnia, anorexia,gangguan pergerakan lidah, mulut kering, gelisah,erupsi kulit.
Nama pabrik      : Sankyo

13.Nama obat    : VALDIMEX
Golongan obat  : Diazepam 5 mg
Fungsi                   : untuk pengobatan jangka pendek meringan spasme otot rangka
Efek samping     : Mengantuk, ataksia, kelelaha, erupsi pada kulit edema
Nama pabrik      : Mersi farma

B.ANTIDEPRESI DAN ANTIMANIA
1.Nama obat      : ANDEP
Golongan obat  : Fluoksetin hidroklorida 20 mg
Fungsi                   : untuk pengobatan depresi , terutama kategori gangguan depresi mayor
Efek samping     : gangguan syaraf , gangguan saluran cerna
Nama pabrik      : Medikon prima

2.Nama obat      : ANTIPRES
Golongan obat  : Sertalin 50 mg
Fungsi                   :  gejala depsresi dengan atau tanpa riwayat mania
Efek samping     : mual, diare, gangguan fungsi seks pria, tremor


3.Nama obat      :  CAURAGE
Golongan obat  :  Fluoksetin 20 mg
Fungsi                   :  Depresi
Efek samping     :  Anoreksia, mual, muntah, dyspepsia, mulut kering , diare
Nama pabrik      : Soho

4.Nama obat      : FRIMANIA
Golongan obat  : Litium Karbonat 200 mg ; 400 mg
Fungsi                   : Mania dan hipomania , depresi,  bipolar
Efek samping     : pada awal pengobatan muntah
Nama pabrik      :  Mersifarma

5.Nama obat      : NOPRES
Golongan obat  : Fluoxetine
Fungsi                   : Depresi
Efek samping     : Cemas, insomnia, mengantuk, lesu,tremor, mual, pusing,sakit kepala
Nama pabrik      : Ferron

6.Nama obat      : OXIPRES
Golongan obat  : fluoksetin Hcl 20mg
Fungsi                   : Depresi kategori mayor
Efek samping     : gelisah, amnesia, insomnia, pusing, bingung
Nama pabrik      : Sandoz


7.Nama obat      : SERLOF
Golongan obat  : sertraline HCL
Fungsi                   : terapi simtomatis gejala depresi dengan atau tanpa riwayat mania, gangguan absesif kompulsif,gangguan panik dengan atau tanpa agoraphobia stres pasca trauma.
Efek samping     : Anoreksia, mual, diare, dyspepsia,tremor,sakit kepala,insomniamengantuk,berkeringat,mulut kering,disfungsi seks pada pria
Nama pabrik      : Kalbe farma

8.Nama obat      : TILSAN
Golongan obat  : Maprotilin HCL
Fungsi                   : Depresi endogen
Efek samping     : gangguan hantaran jantung, alveolitis alergi
Nama pabrik      : Otto

9.Nama obat      : TRAN-Q
Golongan obat  : Buspiron hidroklorida 10 mg
Fungsi                   : penderita ansietas dengan atau tanpa depresi dimana tidak menimbulkan efek sedasi
Efek sampnig     : pusing, mual, sakit kepala
Nama pabrik      : Guardian

10.nama obat    : ZERLIN
Golongan obat  : sertralin 50 mg
Fungsi                   : semua tipe depresi dengan atau tanpa riwayat mania
Efek                       : mual, muntah, mulut kering, diare, insomnia, tremor
Nama pabrik      : Pharos

11.nama obat    : ZAC
Golongan obat  : fluoxetine
Fungsi                   : depresi
Efek samping     : gelisah, gugup,susah tidur, gemetar,mual,diare,sakit kepala,mulut kering,penurunan fungsi seks,hiponatremia,berkeringat.
Nama pabrik      : Ikapharmindo

C.ANTIOBSESI DAN ANTIKOMPULSI

D.ANTIPSIKOSIS

1.Nama obat      : ANANTESOL
Golongan obat  : flufenazin hidroklorida 2.5 mg, 5 mg
Fungsi                   : trankuilizer major, gelisah, ketegangan dan gangguan mental lain.
Efek samping     : hipersensitif
Nama pabrik      : Bristol-myers squibb

2.nama obat       : CEPEZET
Golongan obat  : klorpromazin hidroklorida 100 mg / tablet
Fungsi                   : pengobatan umum,neurosis,gangguan system saraf pusat yang memerlukan penenang,pramedikasi,anestesi, hipotensi terkontrol, induksi,hipotermi,dan anti muntah.
Efek samping     : Lesu,gangguan tidur,mengantuk,pusing,,mulut kering,agitasi,dan ruam kulit.
Nama pabrik      : Mersi



3.nama obat       : CLORILEX
Golongan obat  : klozapin 25 mg ; 100 mg
Fungsi                   : Penderita skizofrenia yang tidak member respons atau intoleransi terhadap neuroleptik
Efek samping     : granulositopenia,agranulositosis,eosinifilia leukosiosis dapat terjadi terutama pada minggu pertama teori, mengantuk,lelah,sedasi,pusing dan sakit kepala.
Nama pabrik      : Mersifarma

4.nama obat       : GOVOTIL
Golongan obat  : haloperidol 2mg ;5 mg
Fungsi                   : psikosis kronis dan akut
Efek samping     : reaksi neurologic yang bersifat ekstra pyramidal seperti hipertonia otot dan gemetar (parkinsonisme) kejang otot, dan gerakan bola mmata terkodinir
Nama pabrik      : Guardian pharmatama

5.nama obat       : LODOPIN
Golongan obat  : zotepine
Fungsi                   : pengobatan skizofrenia
Efek samping     : menggigil,sakit kepala,nyeri,demam,tak enaak badan, hipertensi,aritmia,leucopenia,rasa cemas,gangguan menstruasi.
Nama pabrik      : kalbe farma

6.nama obat       : MEPROSETIL
Golongan obat  : klopromazin hidroklorida 25 mg  100 mg
Fungsi                   : psikosis hiperaktif,skizofreniadini,ansietas,mual,muntah yang bersifat sentral,mabuk perjalanan
Efek samping     : kadang takikardia,rasa kering pada mulut dan tenggorok
Nama pabrik      : Meprofarma

7.nama obat       : MUTABON – M
Golongan obat  : perhenazine 2 mg, amtriptyline Hcl 10 mg
Fungsi                   : terapi pemeliharaan pada gangguan emosi dan mental dengan ansietas, ketegangan dan depresi
Efek samping     : mengantuk,ketergantungan efek antimuskarinik,insomnia,depresi,kejang,agitasi,takikardi,hipotensipostural,reaksi alergi,kerusakan toleransi glukosa
Nama pabrik      : schering-plough

8.nama obat       : NOPRENIA
Golongan obat  : risperidone
Fungsi                   : skizofrenia akut dan kronik,psikosis yang lain dengan gejala positif (seperti halusinasi,delusi,gangguan pola piker,kecurigaan) dan atau negative ( seperti afek tumpul,menarik dirisecara sosial,dan emosional serta sulit berbicara ) yang nyata. Mengurangi gejala afektif (seperti depresi, perasaan bersalah,dan cemas) yang berhubungan dengan skizofrenia.
Efek samping     : insomnia,agitasi,ansietas,sakit kepala,somnolen,kelelahan,kadang hipotensi ortostatik, reflek takikardia atau hipertensi.
Nama pabrik      : novell pharma

9.nama obat       : PROMACTIL
Golongan obat  : klorpromazin hideroklorida 100 mg
Fungsi                   : depresi saraf pusat antiemetikum, sedativum,trankuilizer,anti-spasmodikum,hipnotikum,anal-getikum.
Efek samping     : lesu, mengantuk, pusing, sakit kepala, konstipasi,polunia,jantung berdebar,insomnia,fotofobi
Nama pabrik      : Combiphar
10.nama obat    : RISPERDAL CONST
Golongan obat  : Rispendone
Fungsi                   : terapi skizofrenia dan gangguan skizoafektif
Efek samping     : somnolen,akatisia,parkinsonisme,dyspepsia,konstipasi,mulut kering, rasa lelah,peningkatan berat badan,
Nama pabrik      : Jansen-cilag/ alkermec therapecitiecs

11.nama obat    : RIZODAL
Golongan obat  : risperidon 1mg 2 mg; 3mg
Fungsi                   : skizofrenia akut dan kronis,kondisi kejhiwaan lain dimana muncul,reaksipositif,dan negative,efektif mengurangi gejala penyakit skizofernia
Efek samping     : insomnia , agitasi, ansietas, sakit kepala, mengantuk,b fatigue, symptom ekstrapiramidol,penambahan berat badan,
Nama pabrik      : Guardian pharmatama

12. nama obat   : ZOFREDAL
Golongan obat  : risperidon 1mg ; 2 mg  3mg
Fungsi                   : skizofernia akut dan kronik,keadaan psikotik lainnya dengan gejala positif dan atau negative
Efek samping     :  -
Nama pabrik      : kalbe farma

13.nama obat    : SERENACE
Golongan obat  : haloperidol 0,5 mg ;1,5 mg; 5 mg /tablet
Fungsi               : mengontrol agitasi,ketegangan , halusinasi
Efek samping     : dapat menguatkan efek depresan saraf pusat
Nama pabrik      : pharmacia Searle

14.nama obat    : RISPERDAL
Golongan obat  : Rispendone
Fungsi                   : keadaan psikotik dengan gejala halusinasi, delusi, curiga
Efek                       : insomnia,cemas, sakit kepala , somnolen
Nama pabrik      : jansse-cilag

Selasa, 06 Maret 2012

PENDAHULUAN HALUSINASI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Di era globalisasi ini seringkali kita jumpai masalah-masalah yang harus
kita hadapi, masalah tersebut bisa berasal dari faktor-faktor internal dan
eksternal. Tidak semua individu memiliki koping yang efektif, setiap individu
biasanya mempunyai cara sendiri untuk menyelesaikan masalahnya, tapi jika
ada sebagian manusia yang tidak dapat menyelesaikan masalahnya sendiri
akan dapat mengakibatkan gangguan jiwa salah satunya adalah halusinasi.
Tidak dapat dipungkiri dengan adanya perkembangan zaman teknologi
semakin banyak masalah rumit yang timbul dan dampaknya sangat besar
berpengaruh terhadap jiwa seseorang yang tidak dapat mengantisipasi gejala
yang timbul.
Halusinasi adalah gangguan penyerapan atau persepsi panca indera tanpa
adanya rangsangan dari luar yang dapat terjadi pada sistem penginderaan
dimana terjadi pada saat kesadaran individu itu penuh dan baik. Maksudnya
rangsangan tersebut terjadi pada saat klien dapat menerima rangsangan dari
luar dan dari dalam diri individu. Dengan kata lain klien berespon terhadap
rangsangan yang tidak nyata, yang hanya dirasakan oleh klien dan tidak dapat
dibuktikan (Nasution, 2003). Halusinasi merupakan bentuk yang paling sering
dari gangguan persepsi. Bentuk halusinasi ini bisa berupa suara-suara yang
bising atau mendengung, tapi yang paling sering berupa kata-kata yang
tersusun dalam bentuk kalimat yang agak sempurna. Biasanya kalimat tadi
membicarakan mengenai keadaan pasien sedih atau yang dialamatkan pada
pasien itu. Akibatnya pasien bisa bertengkar atau bicara dengan suara
halusinasi itu.
Schizophrenia merupakan penyakit otak yang sanggup merusak dan
menghancurkan emosi. Selain karena faktor genetik, penyakit ini juga bisa
muncul akibat tekanan tinggi di sekelilingnya. Menurut Hawari (2007), bahwa
jumlah penderita schizophrenia di Indonesia adalah tiga sampai lima per 1000
penduduk. Mayoritas penderita berada di kota besar, ini terkait dengan
tingginya stres yang muncul di daerah perkotaan.
Menurut Harnawati (2008), bahwa klien atau pasien dengan diagnosa
schizophrenia 70% mengalami harga diri rendah dan halusinasi, sedangkan
yang mengalami kerusakan komunikasi verbal 30%. Klien dengan Skizofrenia
mempunyai gejala utama penurunan persepsi sensori: Halusinasi. Jenis
halusinasi yang umum terjadi adalah halusinasi pendengaran dan penglihatan.
Gangguan halusinasi ini umumnya mengarah pada perilaku yang
membahayakan orang lain, klien sendiri dan lingkungan.
Terkait dengan hal tersebut di atas penulis merasa perlu untuk
melakukan asuhan keperawatan pada Sdr. D di Ruang Abimanyu RSJD
Surakarta, karena kasus pada klien jiwa dengan gangguan halusinasi
pendengaran cukup banyak terjadi, selain masalah halusinasi klien juga
mengalami permasalahan kejiwaan, seperti: menarik diri, harga diri rendah
kronis dan resiko tinggi perilaku kekerasan. Klien sudah mengalami gangguan
jiwa selama lebih kurang 3 bulan yang lalu.
B. Identifikasi masalah
Dalam identifikasi masalah ini, penulis mengidentifikasi permasalahan
yaitu tentang bagaimana menegakkan asuhan keperawatan pada klien dengan
masalah utama perubahan sensori persepsi: halusinasi pendengaran yang
meliputi pengkajian, penentuan diagnosa keperawatan, perencanaan, tindakan,
dan evaluasi.
C. Tujuan umum dan khusus
Tujuan Umum
Diharapkan setelah mempelajari dan menerapkan asuhan keperawatan
pada klien di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta selama 1 bulan, penulis
mempunyai pengalaman dalam memberikan asuhan keperawatan pada klien
dengan halusinasi pendengaran.
Tujuan Khususnya adalah :
1. Mampu melakukan pengkajian pada klien dengan halusinasi pendengaran.
2. Mampu menganalisa klien dengan halusinasi pendengaran.
3. Mampu menegakkan diagnosa keperawatan pada klien halusinasi
pendengaran
4. Mampu melakukan intervensi keperawatan pada klien halusinasi
pendengaran.
5. Mampu melakukan implementasi keperawatan pada klien halusinasi
pendengaran.
6. Mampu mengevaluasi hasil tindakan keperawatan pada klien halusinasi
pendengaran.
D. Manfaat
Manfaat penulisan adalah :
1. Bagi penulis sebagai wacana keilmuan dari asuhan keperawatan yang
diberikan.
2. Bagi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta :
a. Hasil tugas akhir/asuhan keperawatan ini dapat dipakai sebagai bahan
masukan terhadap hasil penerapan asuhan keperawatan yang telah
diberikan.
b. Hasil tugas akhir/asuhan keperawatan ini dapat dijadikan sebagai salah
satu bahan acuan dalam menentukan kebijaksanaan operasional RSJD
Surakarta agar mutu pelayanan keperawatan dapat terus ditingkatkan.
c. Sebagai dampak lebih lanjut dapat menjaga kepercayaan pengguna
layanan kesehatan/keperawatan yang ada.
3. Bagi institusi lain yang menggunakan RSJD Surakarta sebagai lahan
praktek, hasil tugas akhir/asuhan keperawatan ini dapat dijadikan sebagai
pertimbangan dan masukan sehingga lebih mengetahui lebih banyak
tentang jenis pelayanan yang ada.
4. Bagi para pembaca maupun mahasiswa yang hasil tugas akhir ini dapat
dijadikan sebagai pengetahuan dan masukan dalam pengembangan ilmu
keperawatan dimasa yang akan datang

Sabtu, 03 Maret 2012

EKG Elektrokardiogram

Elektrokardiogram (EKG) adalah representasi dari suatu sinyal yang dihasilkan oleh aktifitas listrik otot jantung. EKG ini merupakan rekaman informasi kondisi jantung yang diambil dengan memasang electroda pada badan. Rekaman EKG ini digunakan oleh dokter ahli untuk menentukan kodisi jantung dari pasien. Sinyal EKG direkam menggunakan perangkat elektrokardiograf. Tindakan pemeriksaan elektrokardiogram disebut elektrokardiografi.
  • Merupakan standar emas untuk diagnosis aritmia jantung
  • EKG memandu tingkatan terapi dan risiko untuk pasien yang dicurigai ada infark otot jantung akut
  • EKG membantu menemukan gangguan elektrolit (mis. hiperkalemia dan hipokalemia)
  • EKG memungkinkan penemuan abnormalitas konduksi (mis. blok cabang berkas kanan dan kiri)
  • EKG digunakan sebagai alat tapis penyakit jantung iskemik selama uji stres jantung
  • EKG kadang-kadang berguna untuk mendeteksi penyakit bukan jantung (mis. emboli paru atau hipotermia)
Elektrokardiogram tidak menilai kontraktilitas jantung secara langsung. Namun, EKG dapat memberikan indikasi menyeluruh atas naik-turunnya suatu kontraktilitas.
Sifat EKG
Gelombang yg timbul akibat depolarisasi dan repolarisasi miokardium akan direkam pada kertas EKG. Glb tsb mpy 3 sifat :
  1. Durasi,  diukur dalam seperbagian detik (waktu)
  2. Amplitudo, diukur dalam millivolts (mV) (voltage)
  3. Konfigurasi, criteria subjektif sehubungan dg bentuk dan gambaran sbh gelombang.
Kertas perekam EKG
Kertas EKG
  • Merupakan segulungan kertas grafik panjang kontinu dg garis2 tebal dan tipis vertical dan horizontal. Garis tipis membatasi kotak2 kecil seluas 1 mm X 1mm; garis tebal membatasi kotak2 besar seluas 5 mm X 5 mm.
  • Sumbu horizontal mengukur waktu. Jarak satu kotak kecil adalah 0,04 detik. Jarak satu kotak besar adalah 5 kali lebih besar atau 0,2 detik.
  • Sumbu vertical mengukur voltage. Jarak satu kotak kecil adalah sebesar 0,1 mV, dan satu kotak besar adalah sebesar 0,5 mV.
Lokasi Pemasangan Elektroda
  • Sadapan V1 ditempatkan di ruang intercostal IV di kanan sternum.
  • Sadapan V2 ditempatkan di ruang intercostal IV di kiri sternum.
  • Sadapan V3 ditempatkan di antara sadapan V2 dan V4.
  • Sadapan V4 ditempatkan di ruang intercostal V di linea (sekalipun detak apeks berpindah).
  • Sadapan V5 ditempatkan secara mendatar dengan V4 di linea axillaris anterior.
  • Sadapan V6 ditempatkan secara mendatar dengan V4 dan V5 di linea midaxillaris.
Gelombang EKG
Gelombang EKG
Sinyal EKG terdiri dari 4 jenis :
1. GELOMBANG P : Rekaman depolarisasi di miokardium atrium sejak dari awal sampai akhir. Oleh karena SA node terletak di atrium kanan, otomatis atrium kanan lebih dulu terdepolarisasi daripada atrium kiri. Shg bagian gel.P pertama menunjukkan depolarisasi atrium kanan, dan bagian yang kedua menunjukkan depolarisasi atrium kiri.
2. KOMPLEKS QRS : merupakan rekaman depolarisasi di ventrikel sejak dari awal sampai akhir. Amplitudo kompleks QRS jauh lebih besar dari gelombang P, sebab ventrikel jauh lebih besar daripada atrium.
Bagian-bagian kompleks QRS :
Penamaannya :
  1. Kalau defleksi (letupan) pertama ke bawah, disebut gelombang Q
  2. Kalau defleksi pertama ke atas, disebut gelombang R
  3. Kalau ada defleksi ke atas kedua, disebut gelombang R’ (R-pelengkap = R-prime)
  4. Defleksi ke bawah pertama setelah defleksi ke atas, disebut gelombang S
Arti penamaan
Kompleks QRS biasanya digambarkan dalam EKG sebanyak 3 defleksi, namun ada juga yang 2 defleksi saja.
  1. Defleksi pertama menggambarkan peristiwa depolarisasi septum interventrikulare oleh fasikulus septal dari cabang kiri berkas.
  2. Defleksi kedua dan ketiga menggambarkan depolarisasi ventrikel kiri dan kanan.
3. GELOMBANG T : Rekaman repolarisasi ventrikel dari awal sampai akhir. Catt: sebenarnya juga ada glb.repolarisasi atrium, namun timbulnya bertepatan dengan depolarisasi ventrikel dan tertutup oleh kompleks QRS yang lebih mencolok.
4. GELOMBANG U : Perpanjangan gelombang T yang menunjukkan repolarisasi ventrikel dari awal sampai akhir. Gelombang ini kadang ada kadang tidak. Hanya muncul sewaktu waktu dan tidak memberikan kelainan klinis, namun bisa terdapat pada keadaan patologis.
Garis EKG
Ada 2 jenis penamaan : interval dan segmen.
interval : paling sedikit mencakup satu gelombang ditambah garis lurus penghubungnya.
segmen : garis lurus yang menghubungkan 2 gelombang.
  1. Interval PR/PQ = gelombang P + garis lurus yang menghubungkannya dg kompleks QRS. Fungsi : mengukur waktu dari permulaan depolarisasi atrium sampai pada mulainya depolarisasi ventrikel.
  2. Segmen PR/PQ = garis di antara gelombang P dengan kompleks QRS, menunjukkan waktu akhir depolarisasi atrium sampai mulainya depolarisasi ventrikel (ventrikel aktif).
  3. Segmen ST = garis lurus dari akhir kompleks QRS dg bagian awal glb.T. Fungsi : mengukur waktu antara akhir depolarisasi ventrikel sampai pada mulainya repolarisasi ventrikel.
  4. Garis Isoelektrik = garis lurus yang sejajar dengan segmen PQ dengan segmen ST. Jika Segmen ST di atas garis isoelektrik disebut ST elevasi, jika di bawah disebut ST depresi.
  5. Interval QT = meliputi kompleks QRS, segmen ST dan gelombang T. Fungsi : mengukur waktu dari permulaan depolarisasi ventrikel sampai akhir repolarisasi ventrikel.
  6. Interval QU = meliputi kompleks QRS, segmen ST, gelombang T dan U. Fungsi : mengukur waktu dari permulaan depolarisasi ventrikel sampai akhir repolarisasi ventrikel (akhir gelombang U).
Interpretasi gelombang EKG
Referensi: laporan diskusi tutorial blok 1.2 kardiorespirasi.

Obat mujarab untuk sakit hati adalah manipulasi otak

Cara paling ampuh melawan sakit hati adalah dengan metode / teknik memanipulasi pikiran dan persepsi kita pada suatu permasalahan sehingga masalah yang ada menjadi ringan dan mudah. Daripada terus-terusan dipikirin dan hanya membuang sumber daya otak kita yang terbatas, lebih baik kita bergembira saja, buat apa susah.
Terlalu banyak pikiran dapat membuat stress menuju depresi dan akhirnya gangguan jiwa. Di samping itu bisa juga membuat pertahanan tubuh menjadi lemah sehingga akan mudah terserang penyakit. Jadi buat apa bermuram durja, mending kita anggap penyebab sakit hati adalah sesuatu yang biasa saja dan merupakan proses hidup yang musti kita jalani. Waktu dalam hidup ini terbatas, so nikmati aja dah. Justru yang harus dipikirkan adalah bagaimana hidup enak di akhirat kelak.
Contoh : Diputusin pacar secara sepihak
Cara menghilangkan sakit hati :
1. Pikirkan dan catat semua kejelekan dan keburukan pacar kita
2. Buat suatu khayalan bahwa karena keburukannya itu kia memutuskan si dia.
3. Si dia jadi sakit hati sama kita.
4. Ada cowok / cewek mantap lain yang sudah menjadi kekasih pujaan hati kita.
5. Kita akan hidup bahagia tanpa si dia yang brengsek itu.
6. Apabila hubungan tetap dilanjutkan maka masa depan anda akan suram.
7. Anda dapat pengalaman hidup yang sangat berharga untuk kehidupan di masa mendatang.
Begitulah beberapa contoh bagaimana membuat sesuatu yang buruk terlihat menjadi begitu baik dan membahagiakan. Selama melakukan manipulasi otak jangan mikirin kenangan bersama si dia lagi. Setelah semua lancar batu anda cari pengganti dirinya. Begitulah kira-kira obat dan solusi untuk sakit hati ditinggal pacar.

DASAR HUKUM PERKAWINAN

DASAR HUKUM PERKAWINAN
PEDOMAN HIDUP BERKELUARGA

IKUTILAH PETUNJUK INI
AGAR KITA SELAMAT DUNIA AKIRAT
1. PERKAWINAN
a, Menurut Al Quran
Laki-laki itu adalah pemimpin atas kaum perempuan.
QS: An Nisa’ 34.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu
QS:Al Ahzab; 33
Katakanlah kepada perempuan yang benar "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa ) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung ke dadanya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.
QS: An Nur: 33
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu!
QS: An Nur 31.
Dan kawinkah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak ( berkawin ) dari hamba-hamba sahajamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahajamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunian-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberiannya dan lagi Maha Mengetahui
QS: An Nur 32.
Janganlah kamu semua menghalang-halangi kalau wanita-wanita itu kawin...
QS: Al Baqarah: 232.
Kami sungguh-sungguh telah menguitus beberapa orang rasul sebelummu ( Muhammad ) dan Kami memberikan isteri-isteri dan keturunan pada mereka.
QS: Al Raad: 38.
Dan orang-orang yang berkata : "Ya Tuhan kita, karuniakanlah pada kita isteri dan keturunan yang dapat ahaya mata kami ( menggembirakan hati, sebab semua shaleh dan baik-baik".
QS: Al Furkan; 74
Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
QS: At Tahrim: 6.
Dalam perkawinan: Janganlah engkau memberikan sesuatui untuk memperoleh hal yang lebih banyak ( mencari keuntungan pribadi).
QS: Al Muddatstsir: 6.
Mereka itu telah mengambil suatu perjajnjian yang berat daripadamu sekalian.
QS: An Nisa’ 20.
Dan
QS: An Nisa’: 36.
Dan pergaulilah mereka itu dengan baik ( suami-isteri ).
QS: An Nisa’ 18.
Jikalau isterimu itu telah mentaati kamu, maka janganlah kamu semua mencari-cari jalan untuk menyusahkannya
QS: An Nisa’ 34.
b. Menurut Hadis:
Kawin adalah kelakuan ku, barang siapa yang tidak suka kelakuanku ( kawin), beratilah bahwa ia
tidak suka pula pada ku.
Abu Ya’la
Apabila seorang wanita itu telah melakukan shalatnyalima waktu, berpuasa ( bulan Ramadhan ), mnjaga kemaluannya dan mentaati suaminya,, maka ia akan memasuki surag Tuhannya..
Ibnu Hibban.
Setengah dari hak suami atas isterinya ialah, apabila suami itu menginginkan isterinya, lalu membujuknya, sedangkan isterinya tu beada di atas punggung unta, maka jangan sekali-kali isterinya menolak keinginan suamninya.
Baihaqi
Setengah dari haknya suami ialah jangan sekali-kali isterinya itu memberikan suatu dari rumah suaminya ( kepada orang lain ), melainkan dengan izin suaminya. Kalau isteri itu melakukan yang demikian itu, maka dosa bagi isterinya, sedangkan pahala bersedekah itu itu untuk suaminya. Setengah lagi hak suaminya adalah jangan sekali-kali isteri itu melakukan puasa sunah melainkasn denmgan izin suaminya. Kalau isteri itu melakukan hal yang demikian itu, maka isteri itulah yang hanya menahan l;apar dan haus saja dan amalannya tidalah diterima.
Baihaqi.
Seorang isteri itu apabila keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya maka ia dilaknati oleh Malaikat sampai ia kemlai ke rumahnya dan bertaubat.
Baihaqi.
Isteri: 1. Wajib menjaga diri dan menutup segala sesuatu tentang keluarga dan
suaminya.
2. Tidak boleh menuntut sesuatu dari suaminta melebihi kemampuan suaminya.
3. Tidak boleh menuntut segala sesuatu melebihi dari apa yang diperlukan.
4. Jika seorang istei bekerja di luar rumah dalam rangka pengabdiannya kepada suami dan anak-
anaknya dan jika mempunyai pengasilan tertentu, maka adalah sebagai salah satu kewajibaannya
kepada suami dan anak-anaknya.
Suami.1. Dialarang memberikan semua hartanya kepada isterinya.
2. Dilarang memaksakan dirinya berusaha di luar kemampuannya untuk
memenuhi kehendak isterinya, kecuali berusaha karena Allah.
3. Suami wajib meberikan nafkah kepada keluarganya sesuai dengan kemampuannyauntuk keperluan
sandang, pangan dan papan, tetapi tidak boleh memberikan semua penghasilannya kepada isterinya.
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir kalau ia menunjukkan perkabungan atas meninggalnya seseorang ( kerabat) lebih dari tiga hari, melainkan untuk suaminya berkabung empat bulai sepuluh hari.
Bukhari – Muslim.
Barang siapa di antara kamu kuasa ( mampu ) membiayai rumah tangga maka baiklah ia kawin, sebab kawin itu lebih dapat memejamkan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan. Tetapi barangsiapa yang tidak kuasa ( mampu ) membiayai rumah tangga maka hewndaklah ia berpusa saja, sebab puasa adalah sebagai hal yang melemahkan meinginan.
Bukhari dan Musliam
Sebaik-baik kamu semau ialah yang terbaik sikap dan perbuatannya terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik ditantara kamu terhadap keluargaku.
Tirmidzi
Apabila datang kepada mu seseorang yang kamu sukai agamanya dan kejujurannya, maka kawikanlah ia, sebab andaikata kamu tidak melakukan yang demikian itu, maka akan timbullah fitnah di bumu dan kerusakan yang besar.

Tirmidzi.
Wanita ituy boleh dikawini dengan tiga sebab karena hartanya, karena kecantikannya, karena kuat agamanya. Hendaklah engkau memilih yang kuat agamanya yang akan menenangkan kedua tanganmu
Bukhari, Muslim dan lain-lain.
Diantara tanda keberkahan wanita ialah : cepat perkawinannya; cepat mengandung; ringan maharnya, kecil nafkahnya.
Ahmad dan Baihaqi.
Alangkah baiknya kalau isterimu itu dari seorang gadisyang engkau dapoat bermain-main dengannya dan dia dapat bermain-main denganmu.
Bukhari dan Muslim.
c. Menurut UU No. 1 tahun 1974:
Pasal 1 :
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Ynag Maha Esa.
Pasal 2 :
Ayat 1:
Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing dan kepercayaannya itu.
Pasal 6 : Ayat 1:Perkawinan terjadi ( harus ) berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
d. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Konfilasi Hukum Islam
Pasal 2; Perkawinan menurut Hukum Islam adalah perikatan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholidan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.
Pasal 3 ::
kawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tanggal yang sakinah,mawqdah dan rahmah.
Pasal 4 :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam ( pasal 2 ayat 1 UU/1/-1974.
Pasal 6 :
Ayat 2 : Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekkuatan hukum.
Pasal 7 :
Ayat1 : Perkawinan hanya dapat di buktikan dengaan AKTA NIKAH
Pasal 16 :
Ayat 1:Perkawinan ( hanya dapat dilangsungkan hanya ) didasarkan persetujuan calon mempelai.
Pasal 30 :
Calon memperlai pria wajib membayar mahar ( harga ) kepada calon mempelai wanita.
e. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 Tentang Kumpulan Hukum Islam
Pasal 2 :
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad ( perjanjian ) yang sangat kuat atau miitsaaqan ghiliidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya ( perksawinan Itu ) merupakan ibadah.
Pasal 3 :
Perkawinan bertujuan utntuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
Pasal 4 :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang oerkawinan.
f. Menurut Ordonansi Perkawinan Indonesia tanggal 15 Desember 1933, yang telah beberapa kali dirubah,
terakhir menjadi Stablaad nomor 136 tahun 1946 :
Pasal 45 :
Suami isteri wajib patuh setia, tolong menolong dan bela membela satu sama lainnya.
Pasal 46 :
Dengan berlangsungnya perkawinan maka suami–steri terikat satu sama lainnya dengan kewajiban-kewajibannya.
2. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
a. Menurut Al Quran:
1). Kewajiban Isteri:
Maka wanita yang shalehah adalah wanita yang taat kepada Allah, memelihara diri ketika suaminya
sedang tidak ada di rumah oleh karena Allah telah memelihara mereka.
QS: An Nisa’: 34
... wanita yang baik adalah wanita yang taat kepada suami dan menjaga rumah tangganya, tidak berlaku
curang serta memelihara rahasra kelaurga dan hata bendanya.
QS:An Nisa’:34.
Isteri wajib menyusukan tiap anaknys selama dua tahun.
QS: Al Baqarah:233.
Hak isteri yang dapat diterimanya dari suaminya sebandaing dengan kewajiban yang diberikan kepada
suaminya.
QS:Al Baqarah:228
2). Kewajiban suami.
Berikanlah mas kawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.
QS: An Nisa’:4.
Suami adalah Pemimpim ( kepala ) keluarga oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
( suami ) dari sebagian yang lainnya ( isteri ) dan karenanya suami berkewajiban memberi nafkah
kel.uarganya.
QS:An Nisa’:34
Hendaklah suami yang mampu memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya.
QS: At Thalaq:7.
Hendaklah kamu pergauli isteri-isterimu dengan baik
QS: An Nisa’:19
Hai orang-orang yang beriman , peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksaan api neraka.
QS: At Tahrim:6.
Suami wajib memberi makan dan pakaian kepada keluarga dengan cara cara yang ma’aruf
QS: Al Baqarah:233.
Seseorang tidak dibebani, melainkan sesuai dengan kempuannya.
QS: Al Baqarah: 233.

b. Menurut Al Hadis:
1). Kewajiban isateri:
Apabila isteri itu menjaga shalat lima waktu, Puasa bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan taat
kepada suaminya, maka dia akan masuk Surga
Al Bazzar.
Tiap-tiap wanita adalah pegatur rumah tangga bagi rumah tangga suaminya dan akan ditanyakan pada
hari akhir tentang kepengurusannya itu.
. Bukhari – Muslim.
2). Kewajiban suami.

c. Kewajiban bersama suami dan isteri:
. Wajib bergaul dengan baik,( Mu’asyarh bin ma’ruf), yaitu :
- saling menghormati
- saling menghargai
- saling bekasih sayang
- saling memberi maaf
- saling terbuka
- saling sama-sama berbuat jujur
- selalu bermusyawarah tentang suatu pendapat, niat ( rencana), usaha/pekerjaan dan hasil dari setiap
usaha /pekerjaan
- saling menjag rahasia pribadi
- sama-sama menjaga rahasia rumah tanga
- sama mendidik anak
- saling menghormati mertua dan orang tua
- saling membela harga diri pasangan
- saling bersama dalam suka dan duka
- saling mewarisi antara suami dan isteri
- sama-sama memelihara harta syrkah ( kekayaan keluarga )

d.. Menurut UU No. 1 tahun 1974
Pasal 30 :
Suami isteri memiliki hak dan kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal 31
Ayat 1 : Hak dam kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Pasal 31 :
Ayat 3` :Suami adalah kepala rumah keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Pasal 33 :
Suami isteri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, saling setia, dan saling memberi bantuan lahir dan batin dari yang satu kepada yag lainnya.
Pasal 34 :
ayat 1:Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan keperluan hidup berumah tanggasesuai dengan kemampuannya
Ayat 2 :
Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
e. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 Tentang Kumpulan Hukum Islam
Pasal 77:
Ayat 1: Suami isateri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat
Ayat 2 : Suami siteri wajib saling cinta-mencintai, hoprmat menghormati, salignsetia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Ayat 3 : Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
Pasal 79 :
Ayat 1 : Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Ayat 2 : Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Pasal 80 :
Ayat 1: Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, mengenai hal-hal urusan yang penting-penting diputuskanoleh suami isteri bersama-sama.
Ayat 2 : Suami wajibmelindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
Ayat 3 : Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna bagi keluarga, agama, nusa dan bangsa.
Ayat 4 : Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isterinya;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak-anaknya.
c. biaya pendidikan bagi anak.
Ayat 5 : Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat ( 4 ) huruf a dan b mulai berlaku sesudah adanya tamkin yang sempurna dari isterinya.
Ayat 6 : Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat ( 4 ) huruf a dan b.
Ayat 7 : Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat 5 otomatis gugur apabila isteri nusyuz. ( durhaka pada suami ).
Pasal 83 :
Ayat 1 : Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam
Ayat 2 : Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Pasal 84 :
Ayat 1 : Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1, kecuali dengan alasan yang sah.
Ayat 2 : Selama isteri dalam nusyuz kewajiban suami terhadap isterinya tersebut dalam pasal 80 ayat 4 huruf a dan b tidak berlaku , kecuali untuk kepentingan anaknya

3. .HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
a. Menurut Al Quran.
Apabila telah ditunaikan syalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar supaya kamu beruntung.
QS: Al Juma"ah: 10.
..... bagi orang yang meminta kebaikan di dunia saja, Allah tidak akan membei kebaikan di akhirat.
QS: Al Baqarah:200.
Demikian telah datang kepada kamu ayat-ayat kami ( Al Quran sebagai petunjuk), maka kamu melupakannya, dan begitu pula pada hari ini ( hari akhir) kamu pun dilupakan.
QS: At Thaha:126.
Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku ( Al Quran ) , maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam kedaan buta.
QS: At Thaahaa:124
Dan demikianlah kami membalas orang-orang yang melampaui batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Tuhannya.Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal
QS: At Thaahaa:127.
Dan hendaklah kamu bermusyawarah dengan mere pada semua urusan.
QS: Ali Imran 159
Dan segala urusan mereka hendaklah menjadi buah rundingan di antara sesama mereka.
QS: Asy Syuuraa: 38
Catatan: Semua persoalan dan pekerjaan baik sebelum dijalankan maupun setelah diselesaikan wajib
dimusyawarahkan diantara semua pihak terkait agar dimudahkan mengerjakan/ menyelesaikannya dan dibei berkah oleh Allah setelah selesai dikerjakan
..maka aku katakan kepada mereka: Mohonlah ampun kepada Tuhanmu,sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun.,dan mengadakan( pula di dalamnya ) untukmu sungai-sungai.
QS: Nuh:10 -12.
Dan berilah para isteri itu pemberian,, bagi orang yang mampu menurut kadar kemampuannya, orang yang miskin menurut kadarnya pula.
QS: Al Baqarah: 326.
Barangsiapa yang berpaling dari Pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah ( Al Qur") kami sediakan baginya setan ( yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya ( da. (selama di dunia dan dineraka kelak).
QS: Az zukhruf: 36.
.....dan dirikanlah syalat untuk megningat Aku.
QS:At Thaha: 14.
Maka apabila kamu telah menyelessaikan syalatmu, ingatlah Allah di waktu berdiri, diwaktu duduk, dan di waktu berbaring.
QS: AN Nisa" 103
b. Menurut Al Hadis:
Mana saja wanita yang meninggal dunia, sedangkan suaminya rela padanya, maka wanita iu akanmasuk sorga.
Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Tiada suatu kaum pun yang bermusyawarah demi mengharapkan keredhaan Allah, kecuali mereka akan diobimbing ke arah urusan mereka yang lebih baik ( Qatadah ).
Bepergianlah kamu agar kamu sehat, dan berperanglah ( berjuaanglah ) kamu agar kamu berkecukupan.
Abu Huraira, Ahmad , Munawi.
Tidak seorangpun yang keluar dari rumahnya, kecuali di pintunya ada dua panji-panji, salah satu di antaranya berada di tangan Malaikat, sedang yang lainnya di tangan setan. Maka jika keluarnya itu pada urusan yang disukai Allah "azza wajallamaka ia akan diiringi oleh para Malaikan dengan panji-panjinya. Demikianlah ia akan selalu berada di bawah panji-panji Malaikat sampai ia kembali ke rumahnya.. Seba,iknya jika keluarnya itu untuk sesuatu yang dmurkai oleh Allah , maka orang itu pun akan diiringi oleh setan degan panji-panjinya. Dan demikialha ia akan selalu berada dibawah panji-panji setan sampai ia pulang kembali ke rumahnya.
Ahmad dan Thabrani
Diantara keberuntungan anak Adam ( manusia ) ialah beristikharah kepada Allah dan ridhanya terhadap qadar Allah.
Sebaliknya diantara kemalangan anak Adan ( manusia ) ialah tidak hendak beristikharah kepada Allah dan diantara kemalangannya pula yang lain ialah gusarnya mereka terhadap qadha Allah.
Ahmad, Saat bin Abi Waqqash
Tidak akan menyesal orang yang bersitkharah kepada AllahAl Khaliq dan bermusyawarah sesama makhluk-Nya.
Ibnu Thaimiyah.
Catatan: Istikharah yaitu shalat sunaat du raka"at.. Oleh sebab itu setiap orang yang akan megadakan perjalanan wajib minta pendapat kepada , izin dan restu dari orang yang budiman dan orang-orang yang akan ditngglkan dengan melalui musyawarah.
c. Menurut UU No. 1 tahun 1974 :
Pasal 35 :
Ayat 1 : Harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta ( milik ) bersama ( suami, isteri dan anak-anak.
Pasal 36 :
ayat 1 :Mengenai harta ( milik ) bersama, suami atau isteri dapat bertindak ( membelanjakan, meminjamkan kepada pihak ketiga, menjual, atau bentuk pemindahtanganan lainnya hanya bisa ) atas adanya persetujuan dari kedua belah pihak ( suami atau isteri ).
d. Menurut Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kumpulan Hukum Islam :
Pasal 1 :
huruf f: Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa memperhatikan terdaftar ( diperoleh ) atas nama siapa pun ( suami atau isteri ).
Pasal 89 :
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri dan harsuami sendiri.
Pasal 90 :
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama dan harta suaminya.
Pasal 91 :
Ayat 1 : Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud ataui tidak berwujud.
Ayat 2 : Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga
Ayat 3 : Hart bersana yang tidak berwujud dapat berupa hak dan kewajiban..
Ayat 4 : Harta bersama dapat dijadikan barang jaminan hutang oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 93:
Ayat 2 : Pertanggung jawababan terhadap hutang yang dilakukan terhadap kepentingan keluarga dibebankan pada harta bersama.
Pasal 95 :
Ayat 1 : ......suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa perlu adanya gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti akibat pejudi, pemabuk, pemboros dan sebagainya.
Pasal 96 :
Ayat 1 : Apabila terjadi cerai mati maka separoh dari harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama ( yang masih hidup ).
Pasal 97 :
Jika terjadi perceraian ( perkawinan putus ) maka masing-masing berhak seperdua dari harta bersama.
Pasal 88 :
Apabila terjadi perselisihan paham antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu dapat diajukan kepada Pangadilan Agama
c. Menurut Peraturan Perkawinan Indonesoia nomor 136 tahun 1946 :
Pasal : 50 :
Ayat 4 : Apabila isteri bekerja, untuk keperluan rumah tangga, maka semua harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama.
4. ANAK
a. Menurut Al Quran.
b. Menurut Al Hadis.
Apabila seorang anak Adam ( manusia ) meninggal dunia, maka putuslah segala amalannya melainkan dari tiga hal yang tetap mengalir; yaitu milmu yang diajarkan, sedekah jariah, dan doa anak yang saleh untuk keselamatan orang tuanya.
Muslim
c. Menurut UU No. 1 tahun 1974:
Pasal 41 :
huruf a: Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak meskipun kedua suami isteri telah cerai.
Pasal 45 :
Ayat 1: Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidikan anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu dewasa atau dapat berdiri sendiri meskipu perkawinan kedua orang tuanya putus
Pasal 46 :
Anak wajib mengormati dan mentaati orang tua dalam kebaikan, serta jika anak telah dewasa wajib memelihara sesuai kemampuannya orang tua dan kakeknya dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuannya.
Pasal 47 :
Ayat 1 : Anak dibawah umur berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut kekuasaannya.
Pasal 47 :
Ayat 2 : Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segaa perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 48 :
Orang tua tidak diperbolehkan memindah-tangankan hak anak atau menggadaikan barang-barang tetap hak milik anak di bawah umur, kecuali untuk kepentingan anak itu sndiri membutuhkannya.
Pasal 49 :
Ayat 1 : Salah satu atau kedua orang tuanya dapat dicabut kedudukannya sebagai orang tua bilamana :
a. Sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
b. Berkelakuan buruk sekali terhadap anaknya.
Pasal 2
Meskipun dicabut kekuasaannya, tetapi ibu / bapakl tetap berkewajiban mendidik dan
membiayai pemeliharaan anaknya.
Pasal 50 :
Ayat 1 : Anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya berada di bawah kekuasaan wali.
Pasal 50 :
Ayat 2 : ..... perwalian meliputi pribadi dan harta anak itu.
d. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kumpulan Hukum Islam :
Pasal 1 :
huruf g : Pemeliharaan anak ( hadhonah ) oleh orang tuanya / wali ialah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri
Pasal 98 :
Ayat 1 : Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Ayat 2 : Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
e. Menurut UU No. 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak :
Dalam petimbangannya mengatakan bahwa :
a. Bahwa negara Kesatuan RI menjamin kesejahteraan tiap warga negara , termasuk perlindungan
terhadap anak-anak yang merupakan Hak Azazi manusia.
b. Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam
dirinya melekat harkad dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
c. Bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cira perjuangan
bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin
kelangsungan eksistensi bangsa pada masa depan
Pasal 1 :
huruf a: Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun , termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
c. Kaluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, isteri,
atau suami, isteri dan anak-anaknya; atau keluarga sedarah ndalam garis lurus ke
atas atau ke bawah sampai dengan derjad ke tiga.
d. Orang tua adalah ayah dan ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri, atau ayah dan ibu
Angkat.
e. Hak anak adalah bagian dari Hak Azazi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi
dan dipenuhi orang tua, famili, msyarakat, pemerintah dan negara.
Pasal 3:
Perilindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup , tumbuhh berkembang, berpartisipas secara optimal sesuai dengan harkat dan martababat kemanusiaan, serta medapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas
Berakhlak mulya dan sejahtera.
Pasal 5 :
Tiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 19:
Huruf a: Tiap anak berkewajiban untuk menghormati orang tua, wali dan guru dan guru.
Pasal 20:
.....orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 26:
Ayat 1: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidikan dan melindungi anak.
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
d. Menurut UU No. 4 tahun 1999 tentang kesejahteraan anak:
Pasal 1 :
Ayat 1 :
Huruf a : Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang
dapat menjamin pertumbuhan dan perkembagannya yang wajar, baik secara
rohani, jasmani dan sosial.
b. Usaha kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan
untuk menjamin terwujudnya, terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
Ayat 2 : Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah
kawin.
Ayat 3 : Huruf a.
Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung.
Ayat 4 : Keluarga alalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu dan
Anak
Pasal 2 :
Ayat 1 : anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
Ayat 2 :
Anak berhak atas atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai degnan kebudayaan an kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Ayat 3 : Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
Pasal 3 : Dalam keadaan yang membahayakan ( adanya ancaman ) , anaklah yang pertama-tama berhak mendapat p[ertolongan, bantuan dan perlindungan.
Pasal 9 :
Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Pasal 10:
Ayat 1: Orang tua yang terbukti melalaikan tanggung jawabnya sebagaimana termaksud dalam pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal ini ditunjuk badan atau orang sebagai wali.
Pasal 11:
Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi.
5. PUTUSNYA PERKAWINN
a. Menurut Al Quran
b. Menurut Al Haddis
c. Menurut UU No. 1 tahun 1974
c. Menurut Inpres No. 1 tahun 1991 :
Pasal 113 :
Perkawinan dapat putus karena tiga hal :
1) kematian
2) perceraian
3). atas putusan pengdilan

FAKULTAS KEDOKTERAN TERMAHAL DI INDONESIA TAHUN 2011

Kriteria penilaian:
1. Asumsi total biaya selama 10 semester (S.Ked + Co-Assistant)
2. Total biaya mencapai minimal Rp 300 juta atau lebih
3. Biaya meliputi sumbangan pendidikan, biaya studi per semester, biaya laboratorium, dll
3. Mencakup kelas reguler (PTS), kelas internasional (PTN) dan jalur mandiri (PTN)
.
.
.
1. FK UPH
Universitas Pelita Harapan

Akreditasi : B
Lokasi : Lippo Karawaci, Tangerang
Total biaya studi : Rp 502.250.000
Biaya semester : Rp 31.350.000
.
2. FKUI Internasional
Universitas Indonesia


Akreditasi : ?
Lokasi : Salemba, Jakarta Pusat
Total biaya studi : Rp 425.000.000
Biaya semester : Rp 35.000.000
.
3. FK UAJ
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Akreditasi : A
Lokasi : Pluit, Jakarta Utara
Total biaya studi : Rp 350.275.000
Biaya semester : Rp 18.075.000
.
4. FK UKM
Universitas Kristen Maranatha
Akreditasi : B
Lokasi : Surya Sumantri, Bandung
Total biaya studi : Rp 341.530.000
Biaya semester : Rp 22.000.000
.
5. FK UGM International
Universitas Gadjah Mada


Akreditasi : ?
Lokasi : Yogyakarta
Total biaya studi : Rp 340.000.000
Biaya semester : Rp 20.000.000
.
6. FK UKI
Universitas Kristen Indonesia


Akreditasi : B
Lokasi : Cawang, Jakarta Timur
Total biaya studi : Rp 328.300.000
Biaya semester : Rp 17.000.000
.
7. FK Untar
Universitas Tarumanagara
Akreditasi : B
Lokasi : Grogol, Jakarta Barat
Total biaya studi : Rp 328.000.000
Biaya semester : Rp 15.350.000
.
8. FK Trisakti
Universitas Trisakti


Akreditasi : B
Lokasi : Grogol, Jakarta Barat
Total biaya studi : Rp 322.500.000
Biaya semester : Rp 17.000.000
.
9. FK Yarsi
Universitas Yarsi


Akreditasi : A
Lokasi : Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Total biaya studi : Rp 312.000.000
Biaya semester : Rp 14.000.000

SEJARAH KOTA CIMAHI

Cimahi mulai dikenal pada tahun 1811, Gubernur Jendral Willem Daendels membuat jalan Anyer - Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan (loJi) di Alun-alun Cimahi sekarang. Tahun 1874 – 1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung - Cianjur sekaligus pembuatan stasiun kereta api Cimahi.Tahun 1886 dimulainya pembangunan pusat pendidikan militer dan fasilitas lainnya (RS Dustira, rumah tahanan militer, dll). Tahun 1935, Cimahi menjadi kecamatan (lampiran staat blad tahun 1935). Tahun 1962 dibentuk setingkat kewedanaan, meliputi 4 kecamatan : Cimahi, Padalarang, Batujajar dan Cipatat. Tahun 1975, ditingkatkan menjadi kota administratip (pp no. 29 tahun 1975), diresmikannya pada tanggal 29 Januari 1976, merupakan Kotip pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia. Tahun 2001 ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom.
Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Walikota Administratif yang bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keselurahan mencapai 4.025,73 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Cimahi telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 290.202 jiwa dan pada tahu 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,12 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan Wewenang kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cimahi.Kota Administratif Cimahi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.
Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.