media komunikasi dan informasi

Kamis, 17 Mei 2012

DESA CIGEDUG



Kantor Kecamatan Cigedug
Jl. Raya Cigedug No.1 Kp. Cigedug Tonggoh RT/RW. 03/09 Ds. Cigedug Telp.(0262)  577269 Cigedug- Garut

Camat :
Odik Sodikin, S.Sos, M.Si

Data Terakhir :
Profil Cigedug 2011


KONDISI OBYEKTIF DESA CIGEDUG
A. Sejarah Singkat Desa Cigedug
Sebutan cigedug berasal dari dua suku kata yakni ci dan gedug, ci artina cai/air yang bermakna kehidupan dan gedug berasa dari kata gegedug yang disederhanakan menjadi gedug dan memiliki arti tokoh yang paling berpengaruh atau disegani di suatu tempat.
Silsilah nama tersebut erat kaitannya dengan ikon desa itu sendiri yakni pesantren dan hasil alamnya. Berton ton hasil pertanian dijual ke luar kota menjadikan desa cigeud salah satu bagian penting pemasok kebutuhan masyarakat kan ketersediaan hasil alamnya. Desa cigedug juga telah menjadi desa binaan KUD Mandiri Bayongbong yang telah konsis menyumbangkan kebutuhan akan susu sapi murni yang di kirim ke Jakarta untuk dijadikan susu kaleng yang memiliki pangsa pasar nasional. Tidak heran kalau desa ini ternama karena memang desa ini memiliki nilai lebih dibandingkan dengan desa desa lainnya.
Desa cigedug sudah berdiri sejak jaman pejajahan. Pada tahun tahun setelah kemerdekaan desa ini berada dalam wilayah administratif Kecamatan Cisurupan dan pernah juga bergabung menjadi bagian dari Kecamatan Bayongbong dan hingga akhirnya pada tahun 2005 Desa Cigedug menjadi ibu kota kecamatan baru yakni Kecamatan Cigedug.
Selama kami melaksanakan kuliah kerja nyata di wilayah tersebut di dapati mesjid mesjid dan pesantren pesantren yang berdiri kokoh dan cukup modern. Tidak kurang dari 25 mesjid menghiasi sudut sudut desa cigedug tidak pernah telat mengumandangkan syi’ar islam, di tambah 8 pesantren yang masing masing memiliki santri tidak kurang dari 150 orang santri menambah citra cigedug yang ternama.
Selama berdiri desa cigedug sudah mengalami beberapakali pergantian kepemimpian dan diantaranya adalah :
NO.
Nama Kepala Desa
Masa Jabatan
Alamat
1
Tarmedi
8 tahun
Kp. Areng
2
R. Enjen
8 tahun
Kp. Barusuda
3
R. Amin
8 tahun
Kp. Barusuda
4
Karim
5 tahun
Kp. Ciredey
5
Yaya
5 tahun
Bayongbong
6
Uyun
8 tahun
Desa Kolot
7
Oom Kommalawati
8 tahun
Cisonari
8
Cecep
5 tahun
Desa Kolot
9
Basit Abd Qodir
5 tahun
Baru Kai

Jumat, 04 Mei 2012

KETENTUAN/PERATURAN GRATIFIKASI

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kamis, 03 Mei 2012

REZA ARIFINA NURIZAL INGIN MENCAPAI SEBUAH KEBERHASILAN DALAM DUNIA ENTERTAINER

Memiliki keahlian bermain piano membuatnya semakin percaya diri untuk tampil di atas panggung. Kemampuannya dalam bidang memainkan piano untuk mengiringi sebuah lagu, sudah ia tunjukkan dengan menggondol berbagai penghargaan ke rumahnya. Bermodalkan semua itu, Reza arifina nurizal kini mantap untuk meniti karier di dunia hiburan.

Lelaki berkulit putih yang akrab disapa Reza ini, mengaku senang bermain musik sejak ia masih kecil. Bahkan sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), ia telah mengikuti berbagai ajang kejuaraan dan festival musik baik di Kabupaten Garut, maupun di luar daerah.
Uniknya lagi, Lelaki kelahiran, 21 Agustus 1988 ini, menyukai dan menguasai banyak genre musik. Seperti dituturkannya, ia sangat fasih memainkan musik lagu-lagu dangdut, namun bisa juga memainkan  musik lagu-lagu pop. Bahkan, Reza pun, tampak menjiwai ketika dimintai untuk meminkan  beberapa musik lagu Sunda.
Anak ke-3 dari tiga bersaudara hasil pernikahan Endih Santosa dengan Eti Supriati ini memang tergolong Pemuda yang masih muda namun menyimpan talenta yang luar biasa. Hingga tak heran jika keinginannya untuk bergelut di dunia entertainmen sudah menantinya di depan mata.
Namun meski tergolong muda yang sarat prestasi, tak membuat Reza ngeluh. Sesi latihan kini terus ia jalani, bahkan di sela-sela kesibukannya menjalani keseharian kuliahnya di Akademi Keperawatan Bidara Mukti  Garut, dan mengikuti berbagai kegiatan-kegiatan yang sangat padatnya.
“Pendidikan tetap jadi prioritas utama untuk masa depan, jangan sampai mengganggu kegiatan di bidang seni karena saya besar oleh nya,” ujarnya sambil senyum manis.
Di akhir pembicaraan, Reza berharap dan minta dukungan dari warga Garut, agar keinginannya berkiprah di dunia entertainmen lebih menjadi sebuah profesi yang sangat membuka lahan pekerjaan untuk orang lain. Pasalnya, kata Reza, jika dirinya ditakdirkan menjadi seorang entertainer sejati, maka banyak nya lahan pekerjaan di dunia seni hiburan tersebut dan sedikitnya membantu pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif. ( Budianto”)***